SMA Al-Khairiyah


Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran mengenai pemakaian baju batik dalam rangka Hari Batik Nasional 2 Oktober 2019. 

Surat edaran tersebut dengan nomor 003.3/10132/ SJ dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo.

Kemendagri menghimbau seluruh Guru dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah, provinsi, kabupaten/kota untuk dapat menggunakan baju batik pada Rabu.

Peringatan hari batik tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Hari Batik Nasional. Hari Batik Nasional bertujuan untuk memperingati ditetapkannya batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbenda oleh UNESCO pada 2 Oktober 2009.

Maka dari itu seluruh guru, pegawai dan siswa wajib menggunkan baju batik juga di sekolah, untuk merayakan hari batik nasional.

Selain itu para siswa sangat senang menggunakan baju batik ini ketika "Kegiatan Belajar Mengajar" (KBM) dilaksanakan dan guru yang mengajar pun menjadi lebih semangat lagi.

Semua ini untuk menumbuhkan kebanggan dan kecintaan terhadap kebudayaan batik indonesia.



 
Top